Jakarta, BSSN.go.id – Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia, Komjen Pol. A. Rachmad Wibowo, S.I.K., menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri, Jakarta ini dipimpin Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, diikuti oleh Kepala Badan Pusat Statistik, Kepala Staf Kepresidenan, perwakilan dari pimpinan kementerian dan lembaga serta seluruh Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota secara hybrid (online/offline).
Dalam materinya yang bertajuk Sosialisasi Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala BSSN Nomor 6000.5/3022/SJ dan Nomor 61 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber pada Pemerintah Daerah, Rachmad mengingatkan Pidato Presiden Prabowo Subianto tentang percepatan pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS).
Selama sesi yang berdurasi sepuluh menit tersebut, Rachmad memaparkan berbagai pelayanan sistem elektronik yang telah dimanfaatkan oleh hampir semua pemerintah daerah dalam pelayanan publiknya.
“Saat ini, ada lebih dari 7.347 sistem elektronik milik 108 pemerintah daerah beroperasi di Indonesia. Apabila terjadi gangguan pada satu sistem, bisa membuat layanan terhenti, termasuk pencatatan penerimaan daerah dan layanan administrasi publik,” jelasnya.
Untuk itu, sambung Rachmad, setiap tahunnya BSSN terus mendorong pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber pada Pemerintah Daerah. Tujuannya, agar respon terhadap serangan siber dapat dilakukan lebih cepat. Lalu, notifikasi dan peringatan dini bisa ditindaklanjuti secara efektif. Kemudian, kapasitas keamanan digital daerah meningkat secara berkelanjutan.
Hingga saat ini, sebanyak 50,1% dari 552 instansi pemerintah daerah telah memiliki TTIS. 34 di Provinsi, 245 di tingkat kabupaten dan kota.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh Kepala Daerah yang telah memfasilitasi pembentukan TTIS,” ujarnya.
Rachmad menilai, ini menunjukan komitmen bersama dalam melindungi sistem elektronik yang menjadi tanggung jawab pemilik sistem elektronik dari berbagai ancaman siber, sehingga menjamin ketersediaan keandalan layanan publik di daerah masing-masing.
“Untuk instansi pemerintah daerah yang belum membentuk TTIS, perlu kita lakukan percepatan,” pungkasnya.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN