Peringatan Keamanan
Surabaya, BSSN.go.id – Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jonathan Gerhard dan Senior Executive Vice President Business Support PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Tri Septiono menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan PTPN XII di Kantor PTPN XII, Surabaya, Jumat (14/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut Tri Septiono mengucapkan terima kasih atas dukungan sertifikat elektronik BSrE BSSN dalam upaya PTPN XII mewujudkan keamanan transformasi digital.
“Pandemi Covid-19 membuat hampir semua tatanan di perusahaan berubah, secara digital kebutuhan juga terus meningkat, termasuk di PTPN XII,” ujar Tri.
Tri menyebut beberapa aplikasi yang digunakan di lingkungan PTPN XII seperti aplikasi presensi dan administrasi persuratan belum terstandarisasi.
“Kita menghendaki sistem yang dapat membantu dan keamanannya pun diakui. Apabila diterbitkan surat resmi di suatu instansi, ada badan hukum yang melatarbelakangi, dan ada tanggung dari pemerintah untuk konsekuensi secara operasional di suatu entitas,” imbuh Tri.
Jonathan Gerhard juga menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan dan komitmen PTPN XII untuk berkolaborasi dengan BSSN dalam mendukung upaya peningkatan keamanan siber di Indonesia.
“Tentunya kehadiran BSrE BSSN di sini juga merupakan bentuk sinergi bersama menyongsong era baru keamanan transformasi digital dalam menjalankan proses kerja keseharian kita,” jelas Jonathan.
Jonathan mengatakan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang ITE dan PP PSTE, seluruh pemangku keamanan siber harus bersinergi dan berkolaborasi, dimana BSSN merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam menjalankan tugas keamanan informasi di berbagai sektor termasuk didalamnya BUMN.
“BSrE BSSN hadir disini sebagai bagian dari kehadiran negara untuk BUMN dengan bentuk sinergi yang berfokus pada penyediaan dan pemanfaatan layanan sertifikat elektronik untuk tanda tangan elektronik. Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE sendiri sudah didukung dengan aspek kriptografi yang kuat untuk menjamin tanda tangan elektronik tidak mudah dipalsukan,” ungkap Jonathan.
Jonathan menyebut terhitung hingga 14 Oktober 2022, BSSN telah menjalin kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik BSrE dengan 500 instansi di Indonesia yang meliputi lembaga tinggi negara, kementerian dan instansi baik pusat dan daerah, pengadilan, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perguruan tinggi.
“Saya harap perjanjian kerja sama ini bukan merupakan langkah terakhir. Ini adalah langkah awal menuju perluasan transformasi digital di PTPN XII,” ungkap Jonathan.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN
Kembali ke Artikel