Jakarta, BSSN/go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diwakili oleh Wakil Kepala BSSN, Komjen Pol A. Rachmad Wibowo, S.I.K, turut hadir dalam konferensi pers yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait pengungkapan kasus kejahatan siber menggunakan Fake Base Transceiver Station (Fake BTS) di Kantor Kemkomdigi Jakarta pada Selasa (25/3/2025).
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini, disampaikan bahwa dua warga negara China telah ditangkap atas aksi penipuan dengan modus Fake BTS, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 473,3 juta.
Rachmad menegaskan bahwa BSSN akan terus memperkuat sistem pemantauan ancaman siber, bekerja sama dengan Polri serta operator seluler dalam mengembangkan solusi pencegahan teknologi.
“Kurang lebih tiga minggu terakhir ini, masyarakat mendapat berita terkait adanya modus tindak pidana dengan menggunakan Fake BTS. Sejak awal, kami sudah berhubungan dan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini. Syukur alhamdulillah, dua minggu lalu, dua orang pelaku telah ditangkap berikut alat buktinya dan saat ini sedang dalam tahap investigasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kasus Fake BTS ini mencakup dua jenis kejahatan, yaitu kejahatan berbasis teknologi informasi serta penipuan konvensional. Oleh karena itu, selain terus melakukan riset untuk meningkatkan deteksi dini, BSSN juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima pesan mencurigakan.
Dengan adanya hal ini, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus penipuan melalui SMS dan tidak mudah terpancing oleh pesan yang mencurigakan. Jika menerima SMS yang diduga merupakan upaya penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN