Personal
Jakarta, BSSN.go.id – Keamanan siber (Cybersecurity) merupakan serangkaian aktivitas untuk melindungi sistem, jaringan dan program dari serangan digital. Serangan-serangan ini umumnya bertujuan untuk mengakses, mengubah, atau menghancurkan informasi sensitif, memeras uang, atau mengganggu proses bisnis.
“Berbanding lurus dengan tingginya tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, keamanan siber pun menjadi isu prioritas di seluruh negara di dunia,” ungkap Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Hinsa Siburian saat memberikan kuliah umum pada Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) LXVI di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Di hadapan peserta PPRA LXVI Lemhannas, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Tahun 2017 itu menerangkan bahwa isu tersebut mulai digaungkan sejak teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Baik dalam aspek sosial, ekonomi, hukum, organisasi, kesehatan, pendidikan, budaya, pemerintahan, keamanan, pertahanan, dan lain sebagainya.
“Untuk menyikapi situasi yang terjadi, pemerintah Indonesia telah membuat Strategi Kemanaan Siber Nasional (SKSN) sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing,” ujar Hinsa.
Panglima Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih Tahun 2015 itu menjelaskan, pemangku kepentingan tersebut diantaranya penyelenggara negara, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas. Dengan sasaran: Tata Kelola; Manajemen Risiko; Kesiapsiagaan dan Ketahanan; Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital; Kemandirian Kriptografi Nasional; Pembangunan Kapabilitas, Kapasitas, dan Kualitas; Kebijakan Keamanan Siber; dan Kerja Sama Internasional.
“SKSN juga disusun selaras dengan nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu: Kedaulatan, Kemandirian, Keamanan, Kebersamaan, dan Adaptif,” tegas Hinsa.
Adapun tujuannya, kata Hinsa, untuk mewujudkan keamanan siber, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional, meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang andal dan berdaya tangkal, serta mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.
“Hal tersebut termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber,” jelasnya.
Bukan saja alat dan konsep keamanan yang dapat digunakan untuk melindungi aset organisasi dan pengguna, Hinsa menegaskan bahwa keamanan siber juga mencakup kebijakan.
Sejumlah kebijakan pun telah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. Seperti Undang-Undang 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (hasil perubahan dari UU 11/2008 dan UU 19/2016). Lalu, UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana pada Pasal 3 tersebut setiap Pemilik Sistem Elektronik (PSE) harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan sistem elektroniknya.
“Sedangkan terkait keamanan siber, hingga saat ini belum ada. Tidak seperti beberapa negara di ASEAN (Singapura, Vietnam, Malaysia, Thailand, dan Filipina), yang telah memiliki undang-undang tentang keamanan siber,” ucap Hinsa.
Kembali ke Artikel