Web Programming
Jakarta, BSSN.go.id – Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) dan Manajemen Krisis Siber sangatlah penting untuk memberikan panduan pengelolaan keamanan ruang siber dan sistem informasi nasional, pelindungan ekosistem perekonomian digital nasional, pembinaan kekuatan dan kemampuan keamanan siber yang andal dan berdaya tangkal, dan untuk memajukan kepentingan nasional keamanan siber serta mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

Terkait hal tersebut Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) SKSN dan Manajemen Krisis Siber di Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Rakor dibuka oleh Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Sulistyo. Dalam kesempatan tersebut Sulistyo menyatakan SKSN dan Manajemen Krisis Siber merupakan acuan bagi instansi penyelenggara negara dan pemangku kepentingan dalam rangka mencapai stabilitas keamanan dan peningkatan perekonomian nasional, serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber.

“Kegiatan ini merupakan upaya menguatkan kolaborasi antara BSSN dengan berbagai pemangku kepentingan keamanan siber mulai dari tahapan perencanaan program kegiatan hingga tahapan tindak lanjut penyusunan Rancangan Perpres SKSN dan Manajemen Krisis siber,” ungkap Sulistyo.

Sulistyo menyebut rakor tersebut sangat penting untuk meningkatkan keamanan siber nasional serta mengatur manajemen krisis siber agar lebih terstruktur dan terkoordinir.

“Saya berharap penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang SKSN dan Manajemen Krisis Siber dapat berjalan efektif, efisien dan terkoordinasi,”kata Sulistyo.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi perwakilan berbagai kementerian/lembaga pemangku kepentingan keamanan siber membedah tugas, fungsi dan kedudukan masing-masing setelah perpres tersebut terbit.

Perwakilan institusi pemangku keamanan siber yang hadir dalam kesemoatan tersebut diantaranya dari Kemenlu, kemendagri, Kemenhan, Kemenkumham, Kemendikbud, Kemen BUMN, Kemen PPA, Setkab, BIN, Bappenas, BPS, dan Polri.

Kembali ke Artikel