Personal
 
Depok, BSSN.go.id – Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik (Karo Kumkomlik) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Brigjen TNI Berty B.W. Sumakud, S.H., M.H., selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BSSN, memimpin rapat mengenai arah kebijakan layanan informasi di Ruang Rapat Settama, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (2/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi BSSN Tahun Anggaran 2024, yang terdiri dari Tim Pertimbangan Pelayanan Informasi dan Petugas Bidang Pelayanan Informasi dari berbagai unit kerja, termasuk Sekretariat Utama, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian, Pusat Data dan Teknologi Informasi Komunikasi, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Inspektorat.
Dalam rapat ini, Karo Kumkomlik memberikan paparan mengenai landasan hukum keterbukaan informasi publik, pemahaman klasifikasi informasi, kebijakan layanan informasi publik, serta penetapan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
“Rapat koordinasi ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik, khususnya dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan BSSN. Seperti yang kita ketahui, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien. Dalam era digital ini, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, khususnya di bidang keamanan siber,” ujar Berty.
PPID BSSN telah merekap Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan yang diberikan oleh unit kerja BSSN. PPID kemudian menetapkan dan memutuskan apakah suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak, berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID.
Karo Kumkomlik juga menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh Tim PID BSSN. Saat ini, Komisi Informasi Pusat sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, yang bertujuan untuk menilai kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Oleh karena itu, PPID BSSN sedang dalam periode pengisian monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat.
Arah kebijakan layanan informasi yang ditetapkan oleh Karo Kumkomlik juga menekankan pentingnya integrasi antara teknologi dan kebijakan dalam memberikan akses informasi yang lebih baik kepada publik. BSSN berkomitmen untuk memanfaatkan inovasi teknologi guna mempercepat proses penyampaian informasi dan meningkatkan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini akan mencakup pengembangan platform digital yang user-friendly dan transparan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BSSN dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik, serta memberikan dampak positif bagi peningkatan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan. 
Kembali ke Artikel