Personal
 
Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan sosialisasi kebijakan teknologi keamanan siber dan sandi dengan tema “Perkembangan Post Quantum Cryptography dan SNI ISO/IEC 15408:2022 Series Serta Penilaian Keseuaian Keamanan Perangkat TI”. Sosialisasi dibuka oleh Kepala BSSN Hinsa Siburian dari Aula dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan Depok, Jawa Barat pada Kamis (31/10/2024).
Sosialisasi ini dihadiri oleh Waka BSSN, Pejabat Tinggi Madya/Pratama BSSN, Pejabat Fungsional Utama BSSN, perwakilan unit kerja, serta Taruna/Taruni Poltek SSN dan disiarkan langsung melalui kanal resmi BSSN.
Mengawali sambutannya Kepala BSSN menyampaikan teknologi memberikan peluang kemudahan dalam berbagai aspek, seperti transportasi, komunikasi, dan ekonomi. Namun perlu disadari bahwa semakin tinggi tingkat pemanfaatan TIK, akan berbanding lurus dengan risiko dan ancaman keamanannya.
Oleh karena itu, salah satu sektor yang harus mengikuti perkembangan teknologi ini yaitu sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
“Peraturan BSSN menyebutkan penyelenggara IIV wajib memastikan keamanan perangkat teknologi Pelindungan IIV yang digunakan dan dibuktikan dengan tanda sertifikasi,” ucap Hinsa.
Lebih lanjut Hinsa menyampaikan tata cara untuk mendapatkan tanda sertifikasi tersebut melalui kegiatan Penilaian Kesesuaian Common Criteria dengan persyaratan acuan SNI ISO/IEC 15408:2022 Series. Salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi yaitu penerapan kriptografi pada perangkat teknologi pelindungan IIV.
Hinsa mengajak seluruh peserta untuk mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh. Ia pun meminta agar acara seperti ini lebih sering diadakan sebagai sarana belajar meningkatkan pengetahuan keamanan siber dan sandi.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan paparan para narasumber.  Pada sesi pertama menampilkan Prof. Martianus Frederic Ezerman, Ph.D, pakar kriptografi dari Nanyang Technological University Singapore dengan materi Perkembangan Post-Quantum Cryptography dan Penerapannya dalam Mendukung Keamanan Siber.
Selanjutnya sesi kedua dengan format panel dibawakan oleh empat narasumber yakni    Qusyairi Ridho Saeful Fitni, S.S.T.TP., M.T. dari Direktorat Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN membawakan materi Peraturan BSSN Nomor 8 tahun 2024 tentang Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital.
Berikutnya Narasumber Dr. Bysron Wahyudi, Vice Chairman of Board, CSIRT.ID selaku Ketua Gugus Kerja 3 Komite Teknis 35-04 Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Privasi dengan materi SNI ISO/IEC 15408:2022 Series, Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Proteksi Privasi;
Dilanjutkan oleh narasumber Ratih Mumpuni Arti, S.ST., M.M., dari Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN dengan materi Peraturan BSSN Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia, dan diakhiri oleh narasumber Tomy Gunawan, S.T., M.M., dari Pusat Sertifikasi Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN dengan materi Lembaga Penilaian Kesesuaian Berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2024.
Dengan diselenggarakannya sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan post-quantum cryptography dan penerapannya dalam mendukung keamanan siber serta meningkatkan pemahaman penerapan SNI ISO/IEC 15408:2022 series, kerangka kerja pelindungan IIV, serta kriteria umum evaluasi keamanan teknologi informasi Indonesia khususnya LSP dan pengujian keamanan perangkat teknologi informasi. 
Kembali ke Artikel