Jakarta, BSSN.go.id – Juru Bicara BSSN Ariandi Putra mengungkapkan BSSN berada di peringkat ke-24 dengan skor 94,88 pada Global Cybersecurity Index (GCI) yang terakhir dirilis oleh International Telecommunication Union (ITU). Pemeringkatan GCI tersebut secara internasional diikuti oleh 194 negara di seluruh dunia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ariandi di sela-sela kegiatan launching Badan Narkotika Nasional – Computer Security Incident Response Team (BNN-CSIRT) di Aston Priority Simatupang & Conference Center, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Ariandi menyebut hal tersebut tidak lepas dari keberhasilan kinerja seluruh pemangku kepentingan pengelolaan keamanan siber Indonesia baik pemerintah, pelaku usaha (industri), akademisi maupun komunitas/masyarakat dalam bersama-sama membangun konsolidasi dan koordinasi di bidang keamanan siber sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing demi terwujudnya ekosistem ruang siber di Indonesia yang aman, nyaman, dan terus berkembang.
“CSIRT merupakan salah satu major project yang dijalankan oleh BSSN guna memperkuat keamanan siber Indonesia. Pembentukan CSIRT tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024. Ditargetkan 131 CSIRT yang tersebar di berbagai kementerian/lembaga dan daerah di Indonesia dapat terbentuk,” ujar Ariandi.
Ariandi menyebut salah satu aspek yang berpengaruh dalam penilaian global cybersecurity index adalah CSIRT. Keberadaan CSIRT sebagai bentuk komitmen negara terhadap keamanan siber Indonesia dan telah mendorong peringkat GCI Indonesia meningkat.
“Indeks Keamanan Siber Indonesia berada pada peringkat ke-24 dari 194 negara dan mengalami peningkatan dari peringkat ke-41 di tahun 2018. Pada tingkat regional, Indonesia menempati peringkat ke-6 di Asia Pasifik dan peringkat ke-3 di ASEAN setelah Singapura dan Malaysia,” ungkap Ariandi.
Ariandi menyatakan hal tersebut berdasarkan GCI Tahun 2020 yang laporannya diterbitkan oleh ITU pada tahun 2021 yang merupakan salah satu agensi khusus Persatuan Bangsa-Bangsa yang bermarkas di Jenewa, Switzerland. ITU merupakan sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi.
“Dalam RPJMN Tahun 2020-2024, GCI merupakan salah satu indikator Prioritas Penguatan Ketahanan dan Keamanan Siber, yang ditandai dengan target peningkatan skor GCI yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. Skor Indonesia yang dicapai pada GCI tahun 2020 adalah 94.88 atau naik sebesar 17.28 poin dari skor pada tahun 2018. Hal ini memenuhi target RPJMN 2020-2024 yang menetapkan target penilaian GCI Indonesia tahun 2020 yaitu sebesar 79.20. GCI merupakan referensi tepercaya yang mengukur komitmen negara-negara anggota terhadap keamanan siber tingkat global,” ungkap Ariandi.
Ariandi menyebut tingkat perkembangan keamanan siber di setiap negara dianalisis berdasarkan lima pilar, yaitu: legal measures, technical measures, organizational measures, capacity development measures dan cooperation measures. Sebuah nilai yang didapatkan oleh suatu negara berdasarkan lima pilar parameter tersebut dengan dua puluh indikator yang berisikan delapan puluh dua pertanyaan.
“Penilaian parameter kebijakan atau legal measures dilihat dari perangkat aturan dan institusi yang mengatur tentang keamanan siber, sedangkan technical measures terkait dengan penilaian terhadap lembaga teknis yang menangani keamanan siber, organizational measures merupakan peninjauan organisasi dalam kebijakan dan strategi terkait pengembangan keamanan siber,” kata Ariandi.
Ariandi menambahkan penilaian capacity development measures didasarkan pada penelitian dan pengembangan, program pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kapasitas lembaga sertifikasi sektor profesi dan publik. Adapun parameter cooperation measures ditinjau dari capaian kerja sama dan partisipasi dalam hal keamanan siber di kancah internasional.