Depok, bssn.go.id – Di satu sisi, kemajuan teknologi telekomunikasi yang kini telah berkembang hingga 5G banyak memberikan manfaat dalam kehidupan. Namun di sisi lain pemanfaatan teknologi yang masih terus dikembangkan tersebut juga memiliki risiko keamanan yang harus menjadi perhatian bersama.
Menyikapi hal tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Keamanan pada Teknologi Telekomunikasi di Hotel Santika Depok, Jawa Barat, Rabu (24/8/2022).
Membuka kegiatan Direktur Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Soetedjo Joewono menyampaikan perkembangan risiko ancaman keamanan siber yang menyertai pemanfaatan teknologi telekomunikasi baru perlu menjadi perhatian berbagai pemangku kepentingan keamanan siber dalam bentuk kolaborasi, sinergi, dan share responsibility.
“Berbagai pihak harus aktif terlibat dalam pengelolaan risiko keamanan siber penerapan teknologi 5G yang bisa dibilang masih relatif baru ini, sehingga pemanfaatan teknologi tersebut dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup bangsa Indonesia,” ungkap Soetedjo.
Soetedjo menyatakan sebagai pertanggungjawaban kepada publik, baik pihak regulator, operator, maupun penyedia perangkat harus memberikan jaminan keamanan penerapan teknologi 5G.
“Bentuk jaminan keamanan dimaksud salah satunya adalah dengan menyediakan regulasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, standar nasional indonesia dan atau kebijakan teknis lainnya,” ujar Soetedjo.
Soetedjo menyatakan pemanfaatan teknologi 5G yang dikombinasikan dengan teknologi artificial intelligence, internet of things, cloud computing, dan big data akan mengubah model bisnis layanan dan menciptakan berbagai use-case yang tidak hanya digunakan untuk komunikasi antar manusia.
“Pemanfaatan teknologi 5G yang dikombinasikan dengan berbagai teknologi lainnya juga akan mengintegrasikan manusia dengan perangkat dan menciptakan jaringan atau komunikasi antara perangkat yang satu dengan perangkat lainnya, sehingga risiko ancaman yang ada juga menjadi sangat dekat dengan kita,” ujar Soetedjo.
Soetedjo berharap kehadiran teknologi jaringan 5G yang kini sudah beroperasi secara komersial di Indonesia dapat menghadirkan peluang pendorong kemajuan sektor industri digital Indonesia.
“Untuk merumusan kebijakan teknis keamanan teknologi 5G, tim peneliti Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) telah mengumpulkan dan melakukan analisis terhadap berbagai regulasi keamanan 5G yang ada saat ini,” ujar Soetedjo.
Soetedjo menyatakan analisis berfokus pada ketersediaan regulasi, standar keamanan 5G, dan penilaian kesesuaian. Hasil penelitian menjadi poin penting skema sertifikasi keamanan produk teknologi informasi dan teknologi komunikasi.
FGD Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Keamanan pada Teknologi Komunikasi tersebut diikuti oleh unsur pemerintah, akademisi, penyedia perangkat telekomunikasi serta penyedia jaringan telekomunikasi. Seluruh perserta menyepakati keamanan 5G merupakan hal yang penting dalam pemanfaatan teknologi jaringan 5G di Indonesia.
Disepakati juga beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan teknologi 5G diantaranya identifikasi kepentingan nasional pada pemanfaatan teknologi 5G, pemetaan peran dan tanggung jawab lintas kementerian /lembaga, dan pemangku kepentingan terkait 5G, serta literasi publik agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai aspek keamanan 5G.
Forum diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Mulyadi yang memberikan materi mengenai kesiapan keamanan layanan 5G di Indonesia serta Ketua Indonesia 5G Forum Sigit Puspito Wigati Jarot yangmembahas Rekomendasi Kebijakan Keamanan 5G. Kegiatan tersebut dimoderatori oleh Sandiman Muda BSSN Didik Utomo.