Personal
Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah menyelenggarakan kegiatan Webinar Sosialisasi Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Webinar yang diikuti oleh 796 orang Perwakilan Dinas Kominfo dan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia tersebut dibuka oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN Danang Jaya dari Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Senin (18/11/2024).
Danang menyampaikan Indikator Keamanan pada Indeks SPBE 2023 yakni Indikator 8 mengenai Ketersediaan Kebijakan Manajemen Keamanan SPBE, Indikator 22 mengenai Penerapan Kebijakan Manajemen Keamanan SPBE, serta Indikator 31 mengenai Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE.
Dari Indikator Keamanan tersebut masih ada 100 pemerintah daerah yang belum memiliki kebijakan manajemen keamanan. Hampir 300 pemerintah daerah belum menerapkan kebijakan keamanan. Serta sekitar 450 pemerintah daerah belum melaksanakan Audit Keamanan SPBE.
Masih tingginya jumlah pemda yang berada di level 1 terkait pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, inspektorat dapat berperan untuk meningkatkan level dalam melakukan audit keamanan pada pemerintah daerah yakni mendorong perencanaan dalam kegiatan audit keamanan, mendorong penyusunan pedoman audit TIK, serta sebagai pelaksana audit keamanan.
Danang pun mengingatkan kepada peserta mengenai risiko serta dampak apabila sistem informasi tidak aman akan mengakibatkan kerugiaan materi serta kehilangan reputasi atau kepercayaan publik.
“Apabila web pemerintah terkena web defacement, maka reputasi pemerintah daerah sendiri yang kena,” kata Danang.
Danang pun mengingat kepada semua pemda untuk rutin melakukan audit keamanan informasi, menjaga dari segala kemungkinan buruk yang bisa terjadi.
“Lakukan audit keamanan dengan cara yang aman,” ungkap Danang sebelum mengakhiri sambutannya.
Saat webinar berlangsung, berbagai materi dibawakan oleh narasumber dari BSSN yakni materi Sosialisasi Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE disampaikan oleh Roybafih Sukisman dan materi Audit Keamanan SPBE disampaikan oleh Muhammad Adib Nursumirat serta dimoderatori oleh Aris Munandar.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi bekal bagi inspektorat maupun diskominfo selaku pengampu SPBE di masing-masing pemda untuk dapat memenuhi indikator-indikator penilaian yang ditetapkan serta dapat melakukan perbaikan untuk peningkatan kinerja, kepatuhan, pencegahan atas risiko penggunaan teknologi, dan sekaligus untuk perencanaan.
Kembali ke Artikel