Jakarta, BSSN.go.id – Dalam rangka meningkatkan layanan perlindungan keamanan informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan BKN kembali menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaataan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik BKN di ruang data kantor BKN Pusat, Senin (3/10/2022).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala BSSN Hinsa Siburian dan Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana, sedangkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dono Indarto dan Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah di Kantor BKN Pusat, Jakarta, Senin (3/10/2022).
“Perpanjangan kerja sama ini dilakukan agar penyelenggaraan manajemen aparatur sipil negara tidak terkendala,” ungkap Hinsa.
Hinsa menyebut kerja sama tersebut juga bertujuan untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam proses perlindungan informasi dan transaksi elektronik.
“Adapun ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, pemanfaatan sumber daya, pengamanan teknologi informasi dan komunikasi, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, pertukaran data dan/atau informasi, serta pemanfaatan kegiatan lain yang disepakati,” ujar lulusan terbaik Akabri 1986 dan peraih Adhi Makayasa sekaligus Tri Sakti Wiratama itu.
Hinsa juga menyatakan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Nasional pada 24 Mei lalu, menjadi kepastian landasan hukum dan panduan dalam perlindungan sektor strategis yang penting bagi keberlangsungan layanan esensial bagi masyarakat dan negara secara umum.
“Interpendensi sektor tersebut meliputi administrasi pemerintahan, energi dan sumber daya mineral, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden. Sehingga, apabila terjadi serangan siber pada salah satu sektor akan berdampak pada sektor lainnya yang terhubung,” jelas Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga TNI Angkatan Darat tersebut.
Hinsa menyatakan perlindungan informasi dan transaksi elektronik sangat diperlukan sebagai upaya penerapan keamanan siber sesuai amanat Perpres 82/2022 tentang Pelindungan IIV.
Sementara itu Bima Haria Wibisana menyampaikan setiap aplikasi di BKN harus memiliki basis keamanan data.
“Implementasi pengamanan terhadap beberapa kegiatan atau program nasional BKN sudah dilakukan. Misalnya, IT Assesment untuk sistem atau aplikasi yang digunakan secara nasional, digital signature, dan implementasi maximum security untuk seleksi calon aparatur sipil negara tahun 2021 dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2022,” ungkap Bima Haria Wibisana.
Penandatanganan MoU tersebut merupakan pembaruan dari MoU yang telah disepakati sebelumnya oleh Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) sebelum bertransformasi menjadi BSSN pada 2009 yang bernomor 185/K/SK/XI/2009 dan KP.120/UM.4698A/2009.
MoU tersebut menyikapi berbagai perubahan yang terjadi dalam kedua institusi, yaitu transformasi dan restrukturisasi Lemsaneg menjadi BSSN serta transformasi digital dalam manajemen ASN BKN sehingga membutuihkan perbaruan ruang lingkup untuk mengakomodasi dinamika tugas fungsi organisasi dan kebutuhan lingkungan strategis baik di BKN maupun BSSN.