Peringatan Keamanan
Batam, BSSN.go.id – Dalam rangka memperkuat pemahaman mengenai kematangan keamanan siber di sektor keuangan, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan kegiatan Workshop Penilaian Kematangan Keamanan Siber pada Ekosistem Perbankan, Asuransi, E-commerce, dan Perhotelan di Batam pada tanggal 8-9 Maret 2023.
Workshop dibuka oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN Edit Prima di Ballroom Hotel Aston Inn Gideon Batam, Kepulauan Riau pada Rabu (8/3/2023).
Selain meningkatkan pemahaman, kegiatan itu bertujuan untuk menjadi wadah diskusi dan tukar ide mengenai risiko dan ancaman siber yang dapat dihadapi dan ditanggulangi secara efektif. Kegiatan workshop dihadiri perwakilan divisi IT dan manajemen risiko dari 24 perusahaan, dimana 10 perusahaan dari sektor keuangan, 5 perusahaan dari sektor perdagangan, dan 9 perusahaan dari sektor pariwisata.
Dalam sambutannya, Edit Prima menekankan perlindungan data pribadi nasabah/pelanggan dari ancaman dan risiko siber yang dapat terjadi pada setiap organisasi khususnya di sektor keuangan, perdagangan, dan pariwisata.
“Tujuan dari workshop penilaian kematangan keamanan siber ini untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam melakukan penilaian tingkat kematangan keamanan siber secara mandiri pada sektornya masing-masing,” ungkap Direktur Edit.
Hadir sebagai narasumber antara lain, Sandiman Ahli Madya BSSN Anton Setiyawan yang memaparkan materi “Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi Nasional”, Sandiman Madya BSSN Baderi yang menyampaikan materi “Tingkat Kematangan Keamanan Siber”.
Paparan materi dilanjutkan oleh Sandiman Muda BSSN Mohamad Endhy Aziz, Mawidyanto Agustian Manaon, Alvin Devara Lesmana, dan Ariq Bani Hardi, dan Sandiman Pertama BSSN Afifah yang menyampaikan aspek-aspek dan pendalaman dari penggunaan tools Cyber Security Maturity (CSM) milik BSSN. Acara workshop penilaian kematangan keamanan siber kali ini dimoderatori oleh Penelaah Teknis Kebijakan BSSN Ardita Widyasari.
 
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023YH
Kembali ke Artikel