Peringatan Keamanan
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan Rapat Teknis dan Rapat Konsensus Komite Teknis 35-04 dan Rapat Kaji Ulang Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlangsung secara hybrid dari Aston Priority Simatupang Jakarta pada Rabu (18/6/2025).
Komite Teknis (Komtek) 35-04 Keamanan Informasi, Keamanan Siber, dan Perlindungan Privasi merupakan komite teknis perumusan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan SNI di bidang keamanan Informasi, keamanan siber, dan perlindungan privasi.
Pada Tahun 2025, Komtek 35-04 merumuskan 13 Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) dengan metode adopsi identik publikasi ulang-cetak ulang (republicationreprint) dan 1 RSNI dengan metode adopsi identik terjemahan dua bahasa. Adapun ruang lingkup standar yang dirumuskan mencakup 9 standar di bidang kriptografi, 3 standar di bidang blockchain, 1 standar di bidang penilaian kesesuaian, dan 1 standar terkait lembaga sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi.
Rapat dibuka oleh Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Marsda TNI R. Tjahjo Khurniawan, S.T., M.Si. Dalam sambutannya, Tjahjo menyampaikan bahwa perumusan dan penguatan standar di bidang keamanan siber dan sandi bukanlah upaya teknis semata, melainkan bagian dari arsitektur strategis dalam membangun ekosistem digital yang tangguh, mandiri, dan tepercaya.
“Di tengah percepatan transformasi digital dan munculnya ancaman canggih, terutama yang berkaitan dengan komputasi kuantum dan kriptografi masa depan, kehadiran standar nasional yang relevan, adaptif, dan berbasis best practices internasional merupakan fondasi utama bagi pelindungan infrastruktur informasi vital dan data masyarakat,” ujarnya.
Rapat Teknis dilaksanakan untuk membahas RSNI1 yang telah dirumuskan oleh Gugus Kerja Komtek 35-04 dan menetapkan 14 RSNI1 menjadi RSNI2. Kegiatan dilanjutkan dengan melaksanakan Rapat Konsensus untuk mendapatkan persetujuan dan konsensi dari anggota Komtek yang hadir terhadap RSNI2 yang telah dibahas. Hasil dari rapat konsensus adalah secara aklamasi menyepakati 14 RSNI2 untuk menjadi RSNI3. Hasil Rapat Konsesus ini selanjutnya disampaikan kepada BSN untuk dilakukan tahap jajak pendapat dan penetapan menjadi SNI.
Selain Rapat Teknis dan Rapat Konsensus, Komtek 35-04 melaksanakan rapat kaji ulang Standar Nasional Indonesia (SNI). Kaji ulang dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap isi dan format SNI untuk ditetapkan kembali, diubah, atau diabolisi dalam rangka menjaga kesesuaian SNI terhadap kepentingan nasional dan kebutuhan pasar, mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, inovasi dan teknologi, menilai kelayakan dan kekiniannya, serta menyesuaikan dengan ketentuan penulisan SNI. Rapat Kaji Ulang SNI dilakukan terhadap 27 dokumen SNI.
 
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN
Kembali ke Artikel