Peringatan Keamanan
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan FGD Peningkatan Layanan Pendaftaran Auditor Keamanan Informasi dan Implementor SMPI di Hotel Aston Priority Simatupang, Jakarta Selatan pada Selasa (23/4/2024).
Acara ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik dan Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Asri Setiawati mewakili Direktur Kebijakan Su,ber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi BSSN membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan kapasitas keamanan siber.
“Direktorat Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi berupaya untuk mengembangkan ekosistem tenaga ahli dalam peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi untuk dapat mengawal dengan baik penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik,” kata Asri.
Ia juga mengajak hadirin untuk turut berkolaborasi meningkatkan kapasitas dan kompetensi di bidang keamanan siber.
“Marilah kita semua berkomitmen untuk dapat bersama sama, berkolaborasi dalam upaya peningkatan kapasistas dan kompetensi bidang keamanan siber. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara BSSN, pakar serta tenaga ahli implementor SMPI dan auditor keamanan informasi yang berkarya dalam bidang keamanan siber maka kita dapat menumbuhkan ekosistem sumber daya manusia keamanan siber dan sandi untuk berkembang menjadi lebih baik,” tambahnya.
Selesai pembukaan acara dilanjutkan paparan dan diskusi oleh narasumber yang ahli di bidangnya. Adapun pokok bahasan selama FGD tersebut mengenai Surat Edaran Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pendaftaran dan Pengawasan LembagaSertifikasi dan Tenaga Ahli Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik; Peran Auditor, Implementator, Lembaga Sertifikasi SMKI dalam Keamanan SPBE; serta Peluang Penumbuhkembangan Auditor dan Implementator SMKI dalam Pengaturan Kebijakan BSSN tentang Ekosistem Audit Keamanan SPBE.
Kembali ke Artikel