Jakarta, BSSN.go.id – BSSN mendukung kegiatan Cyber Law Expert Panel yang diselenggarakan oleh Kedutaan Besar Kerajaan Belanda bekerja sama dengan Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC), dan Cyber Law International yang berlangsung di Jakarta Rabu (26/06/2024).
Kegiatan ini menjadi wadah untuk bertukar pikiran dan berbagi praktik terbaik terkait hukum siber internasional. Dengan tema “Strategic Approaches to Cyber Governance,” acara ini membahas hukum siber internasional, atribusi pengelolaan siber, respons hukum siber internasional terhadap aktivitas siber, dan topik lainnya.
Dalam menyusun suatu kerangka hukum nasional, penting juga memahami kerangka hukum internasional yang relevan, mengingat tantangan siber bersifat global dan memerlukan kerja sama antar negara.
Pada kesempatan itu disampaikan bahwa BSSN telah menyusun regulasi keamanan siber, yaitu Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) dan Manajemen Krisis Siber (MKS), serta Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV). BSSN akan terus berupaya membuat pengaturan penyelenggaraan keamanan siber di Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia melalui BSSN juga telah memiliki MoU Peningkatan Kerja Sama dalam Ranah Siber dengan Pemerintah Kerajaan Belanda yang ditandatangani pada 31 Oktober 2023 di Jakarta.
Kegiatan ini dihadiri antara laoin oleh Wakil Kepala BSSN Putu Jayan Danu Putra, Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adrian Palm; Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja; Ketua Communication and Information System Security Research Center, Pratama Dahlian Persadha; dan Founder & CEO Cyber Law International, Liis Vihul.