Peringatan Keamanan
Jakarta, BSSN.go.id – Sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo tentang pentingnya keamanan data, dan data merupakan suatu jenis kekayaan baru bagi bangsa Indonesia, Sandiman Madya pada Direktorat Operasi Keamanan Siber Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Taufik Nurhidayat menyampaikan untuk memastikan keamanan siber di Indonesia, pemerintah telah menyusun beberapa instrumen hukum dan kebijakan.
“Instrumen hukum dan kebijakan yang bertujuan untuk melindungi data, informasi serta transaksi elektronik yang terjadi di dunia maya. Instrumen-instrumen itu merangkum berbagai aspek mulai dari tata kelola data, transaksi elektronik, hingga tanggap terhadap insiden keamanan siber,” ulas Taufik.
Hal itu disampaikan Taufik saat jadi pembicara pada gelaran Indosec 2023 yang berlangsung di The Ritz-Carlton Jakarta pada Rabu (30/8/2023).
Perpres No. 47 Tahun 2023 tentang dari Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber (SKSN dan MKS) terdapat 4 (empat) tujuan yaitu mewujudkan keamanan siber, melindungi ekosistem perekonomian digital nasional, meningkatkan kekuatan dan kapabilitas keamanan siber yang andal dan berdaya tangkal serta mengutamakan kepentingan nasional dan mendukung terciptanya ruang siber global yang terbuka, aman, stabil dan bertanggung jawab.
Selain itu, lebih lanjut pemerintah telah mengatur juga mengenai fokus area dari SKSN seperti tata kelola, manajemen resiko, kesiapsiagaan dan ketahanan, penguatan pelindungan infrastruktur informasi vital (IIV), kemandirian kriptografi nasional, peningkatan kapabilitas, kaoasitas dan kualitas, kebijakan keamanan siber serta kerjasama internasional.
Pada Pelindungan IIV, BSSN memiliki 3 peran diantaranya, sebagai koordinator, sebagai sektor administrasi pemerintahan, dan sebagai penyelenggara.
BSSN mengharapkan sinergi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga beserta seluruh stakeholder yang bertanggung jawab atas sektor IIV demi melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal dan tepercaya.
 
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN 2023
Kembali ke Artikel