Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) menghadiri pertemuan The 5th ASEAN Cybersecurity Cootdinating Committee (ASEAN Cyber CC) secara daring dari Kantor BSSN Ragunan, Jakarta pada Selasa (26/11/2024).
Keamanan siber merupakan isu lintas pilar (cross cutting issues) oleh karena itu pada tahun 2020 dibentuk Komite Koordinasi Keamanan Siber ASEAN (ASEAN Cybersecurity Coordinating Committee atau ASEAN Cyber-CC) yang terdiri dari perwakilan badan-badan sektoral ASEAN yang relevan dalam mengawasi isu-isu keamanan siber.
Tujuan ASEAN Cyber CC untuk memperkuat koordinasi lintas sektoral dalam keamanan siber, dengan tetap menjaga domain kerja eksklusif dari masing-masing badan sektoral tersebut. Forum ASEAN Cyber CC dilaksanakan minimal 1 kali dalam satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Instansi Penjuru Nasional (National Focal Point) ASEAN Cyber CC untuk Indonesia adalah BSSN. Sedangkan Chair ASEAN Cyber CC tahun 2024 adalah Singapura.
Chair of The 5th ASEAN Cyber CC, Cybersecurity Agency of Singapore, Sithuraj Ponraj mengatakan dalam agenda pertemuan ini, setiap negara anggota ASEAN akan diberi kesempatan untuk berbagi informasi mengenai perkembangan terkini yang relevan dalam upaya keamanan siber nasionalnya.
Sementara itu, Direktur Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Sigit Kurniawan selaku Ketua Delegasi untuk Indonesia, menyampaikan tentang Pengembangan Keamanan Siber Nasional Indonesia. Kerangka regulasi yang efektif sangat penting untuk mengelola ancaman siber dan memastikan ketahanan dan keamanan ekosistem siber.
“Sejalan dengan hal tersebut, Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi penting terkait keamanan siber. Beberapa inisiatif lain telah dilakukan, termasuk pembentukan CSIRT, pengukuran tingkat keamanan siber melalui Penilaian Kematangan Keamanan Siber, pengembangan kebijakan teknis terkait standar, penilaian kesesuaian, dan pengawasan teknologi keamanan siber untuk sektor publik, akademis, dan swasta,” ujar Sigit.
Terkait pemutakhiran kebijakan di tingkat nasional, pada tahun 2024 Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi terkait keamanan siber, yaitu: Regulasi tentang Penerapan Skema Kriteria Bersama Indonesia, Regulasi tentang Pedoman Pengelolaan Keamanan Informasi e-Gov dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan e-Gov, Regulasi tentang Kerangka Kerja Perlindungan CII, Regulasi tentang Pengelolaan Insiden Siber, Regulasi tentang Penanggulangan Krisis Siber, Regulasi tentang Rencana Aksi Nasional Keamanan Siber 2024-2028.
“Untuk pengembangan sumber daya manusia keamanan siber nasional, Indonesia telah memiliki Pusat Pelatihan BSSN, Lembaga Sertifikasi Profesi, Politeknik Siber dan Sandi Negara, dan program literasi keamanan siber,” lanjutnya.
Kapasitas profesional keamanan siber harus diperkuat untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam mengidentifikasi, mendeteksi, melindungi, dan menanggapi ancaman dan insiden siber.
Kegiatan ini juga dihadiri Delegasi Indonesia dari berbagai Instansi diantaranya dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kepolisian Republik Indonesia.