Peringatan Keamanan
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) melalui Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian menggelar Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital di Sektor TIK dan Transportasi Tahun 2024 di The Margo Hotel Depok, Jawa Barat pada Rabu (21/2/2024).           
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian Slamet Aji Pamungkas dalam sambutannya menyampaikan pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan IIV untuk mengatur penyelenggaraan keamanan siber pada sektor strategis di Indonesia. Merujuk pada amanat Perpres tersebut dan sekaligus meningkatkan pola hubungan dan koordinasi dengan pemangku kepentingan pada sektor IIV, telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelindungan IIV pada tanggal 25 September 2023 yang lalu di Surakarta, Jawa Tengah dengan beberapa poin tindak lanjut yang perlu dilaksanakan oleh BSSN dan Kementerian/Lembaga.
BSSN telah menetapkan 5 (lima) aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022, yaitu Peraturan BSSN Nomor 7 Tahun 2023 tentang Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital,  Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kerangka Kerja Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, Peraturan BSSN Nomor 9 Tahun 2023 tentang Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Sandi, Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber dan Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber.
Rakor ini adalah sebagai langkah nyata dalam melakukan sinergi, koordinasi dan kolaborasi Peraturan BSSN turunan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022, serta untuk memonitor tugas dan fungsi pengawasan dan pengaturan keamanan siber sektor TIK dan Transportasi,  terkait: Progres penetapan unit kerja terkait dan/atau personil pada Kementerian/Lembaga sebagai pengampu atau penanggung jawab teknis koordinasi penyelenggaraan Pelindungan IIV; Penganggaran RPJMN 2025-2029 di masing-masing K/L; Inisiasi Pembentukan CSIRT Sektor dan Mekanisme Penyampaian Notifikasi Kerentanan Siber dan Dugaan Insiden Siber; dan Penyampaian Rencana Kolaborasi Kegiatan Tahun 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Direktur Keamanan Siber dan Sandi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Media dan Transportasi, dan beserta jajaran dari BSSN. Dari Sektor TIK dihadiri oleh Perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Pusat Data dan Sarana Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian dari Sektor Transportasi dihadiri oleh Perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Perhubungan.
Kembali ke Artikel