Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktorat Kebijakan SDM Keamanan Siber dan Sandi dalam rangka proses penyusunan rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Incident Response, menggelar kegiatan Pra Konvensi Rancangan RSKKNI Bidang Tanggap Insiden Siber. Kegiatan Pra Konvensi diselenggarakan secara hybrid di Hotel Aston Priority Simatupang Hotel & Conference Center Jakarta pada hari Senin (14/10/2024).
SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. Kegiatan Pra Konvensi dilakukan untuk menyampaikan rancangan awal SKKNI kepada seluruh stakeholder terkait, serta untuk memperoleh tanggapan serta masukan terhadap RSKKNI yang telah disusun. Hal ini bertujuan untuk memvalidasi dan memberikan jaminan bahwa standar kompetensi yang disusun memiliki pengakuan keberterimaan secara nasional dengan melibatkan pemangku kepentingan dari sektor Pemerintah, Industri, Akademisi, Asosiasi dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di bidang keamanan siber.
Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN R. Tjahjo Khurniawan. Dalam sambutannya Tjahjo Khurniawan menyampaikan, dari berbagai studi dan penelitian diketahui kurangnya tenaga kerja profesional yang kompeten dalam melakukan penanganan insiden siber, yang menyebabkan respon terhadap insiden siber seringkali tidak efektif dan berakibat pada kerugian yang lebih besar serta pemulihan yang lebih lama. Maka dari itu diperlukan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan kapabilitas penanganan insiden siber yang andal. Penyusunan SKKNI Bidang Tanggap Insiden Siber yang komprehensif diharapkan dapat memperkuat kapasitas penanganan insiden siber di Indonesia, meningkatkan kualitas tenaga kerja, serta memberikan kontribusi positif terhadap keamanan siber nasional dan ekonomi negara.
“BSSN secara konsisten berpartisipasi aktif dalam perumusan okupasi dan penyusunan SKKNI bidang keamanan siber. Dimulai dari perilisan Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber (PONKS) pada tahun 2019, kemudian secara berturut-turut ditetapkan SKKNI mulai dari SKKNI bidang Security Operation Center (SOC) pada tahun 2020, SKKNI Audit Keamanan Informasi (AKI) dan Uji Keamanan Siber (UKS) pada tahun 2022, SKKNI Bidang Kriptografi pada tahun 2023, dan yang terbaru SKKNI Bidang Kesadaran Keamanan Informasi pada tahun 2024,” ucap Tjahjo.
Pra Konvensi Rancangan SKKNI Bidang Tanggap Insiden Siber ini dihadiri oleh Tim Komite, Tim Perumus, Tim Verifikasi serta stakeholder terkait dari berbagai sektor. Adapun Tim Perumus yang hadir yaitu dari Cyber Defense Community Digit Oktavianto sebagai Ketua, Perbanas Institute Dr. Lucia Sri Istiyowati, S.Kom., M.Kom sebagai Sekretaris, dan beberapa anggota lain diantara Satryo Wibowo, S.T., MBA, M.H., IPM dari Indonesia Cyber Security Forum, Thata Apriatin, S.Kom., M.Kom dari Indosat, Rahmat Nurfauzi dari PT Pijar Edukasi Teknologi (Xynexis International), Iqbal Firmansyah, M.T. dari PT. Huawei Tech Investment, Ir. Wahyu Catur Wibowo, M.Sc., Ph.D dari Universitas Indonesia, Novian Nur Cahya, S.ST, M.Kom dan Zegar Pradipta Putra, S.Tr.TP dari Badan Siber dan Sandi Negara.
Kegiatan ini juga diharapakan mendapat dukungan penuh dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam penyelesaian SKKNI Bidang Tanggap Insiden Siber dan dapat ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.