Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) melalui Direktorat Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi melaksanakan kegiatan Konsensus Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) area fungsi keamanan siber dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang telah ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan RI meliputi RKKNI bidang Security Operation Center, bidang Uji Keamanan Siber, bidang Audit Keamanan Informasi, bidang Kriptografi, bidang Kesadaran Keamanan Informasi dan bidang Keamanan Informasi. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Aula Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (3/12/2024).
“BSSN sejak dibentuk Tahun 2017 tetap konsisten dan aktif serta terencana dalam melakukan penyusunan regulasi dan kebijakan yang mendukung terciptanya SDM Keamanan Siber dan Sandi melalui Penyusunan Peta Okupasi Bidang Keamanan Siber pada Tahun 2019, yang dilanjutkan dengan Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Penyusunan peraturan yang mengatur peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi SDM bidang keamanan siber, serta peraturan tentang pemberlakuan standar kompetensi bidang keamanan siber dan sandi,” ungkap Direktur Kebijakan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi BSSN Agus Salim.
Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Sistem Standar Kompetensi Kerja Nasional, pasca penetapan SKKNI Bidang Keamanan Siber, yang sampai tahun 2014 ini ada 6 SSKNI yang sudah ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, yaitu SKKNI Bidang Security Operation Center, Audit Keamanan Informasi, Uji Keamanan Siber, Kriptografi, Kesadaran Keamanan Informasi dan Keamanan Informasi yang diamanahkan Penyusun Kualifikasi Nasional sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
Sehingga pada tahun ini, BSSN melakukan penyusunan Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) area fungsi keamanan siber dengan melibatkan para ahli dan praktisi yang berkompeten pada 6 bidang, baik dari goverment dan non- government.
“Oleh karena itu, pada hari ini, mari kita bersama-sama melaksanakan konsensus terhadap Rancangan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (RKKNI) area fungsi keamanan siber yang telah disusun, sehingga dapat diterima dan diakui oleh para pemangku kepentingan dari sektor pemerintahan, industri, akademis, dan asosiasi di bidang keamanan siber,” ucapnya lagi.
Pada kesempatan itu, hadir sebagai narasumber adalah Analis Kebijakan Ahli Muda, Kementerian Ketenagakerjaan Agus Susilo yang membawakan materi dengan tema “Strategi Membangun Eksosistem SDM Bidang Keamanan Siber Melalui Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Area Fungsi Keamanan Siber” dan diikuti oleh stakeholder dari sektor pemerintah, industri, akademisi dan asosiasi profesi.