Jakarta, BSSN.go.id – Untuk mendorong keamanan percepatan transformasi digital pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemanfaatan sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik BSSN di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kepala BNN Komjen. Pol. Petrus Reinhard Golose di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/1/2023).
Dalam kesempatan tersebut Hinsa menyampaikan informasi mengenai tingkat risiko ancaman keamanan yang berkembang seiring dengan tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Dibutuhkan upaya keamanan siber yang adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber, baik yang bersifat teknis maupun sosial,” ujar Hinsa.
Hinsa menyatakan serangan siber yang bersifat sosial menyerang melalui Lapisan Jaringan Logika menggunakan informasi yang telah direkayasa menyasar ide, pilihan, pendapat, emosi, tingkah laku, opini dan motivasi sehingga merubah cara pikir, sistem kepercayaan dan perilaku manusia.
“Tim Cyber Threat Intelligence BSSN melaksanakan patroli/monitoring keamanan siber di dark web terkait berbagai transaksi ilegal baik pencurian data, jual beli narkoba, hingga kejahatan seksual,” ujar Hinsa.
Hinsa menyebut selama ini BSSN berkolaborasi dengan BNN melakukan pemantauan aktivitas penjualan obat terlarang serta investigasi pelaku kriminal peredaran narkotika yang berpotensi mengancam negara di dark web.
“Tentunya kerja sama ini sebagai upaya menjalankan tugas dan fungsi penegakan sektor pertahanan dan keamanan negara pada ruang siber salah satunya dengan pemanfaatan sertifikat elektronik untuk mengakselerasi kecepatan distribusi sekaligus melindungi keamanan Informasi terkait kasus narkoba yang sifatnya lintas institusi,” tegas Hinsa.
Golose menyatakan MoU BNN dan BSSN tersebut bertujuan menegaskan komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) di Indonesia untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Saat ini BNN telah selesai membangun dan mengembangkan aplikasi e-Mindik BNN versi 2.0 yang merupakan salah satu komponen pendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana amanat dalam program strategi nasional pemberantasan korupsi guna mendorong keterpaduan sistem peradilan pidana yang diimplemetasikan melalui pengembangan database Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” ungkap Golose.
Golose berharap masa mendatang seluruh kegiatan administrasi penyidikan dari pengungkapan kasus narkotika dan TPPU capaian pengungkapan kasus tahun 2022 dapat menggunakan aplikasi e-Mindik BNN, sehingga Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi yang terintegrasi dengan kementerian atau lembaga lain dapat terwujud,” ungkap Golose.
Golose menyebut menyikapi berbagai perubahan strategis yang ada di Indonesia, kegiatan operasional, pembinaan, penanggulangan dan pengungkapan kasus kejahatan narkotika di ruang siber memerlukan kolaborasi dengan BSSN.
Selain dihadiri oleh pejabat tinggi BSSN dan BNN, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kemenkopolhukam, Bappenas, Kemkominfo, KSP, KPK Kepolisian, Kejaksaan, MA, serta peserta Sosialisasi dan Pelatihan e-Mindik BNN.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN