Jakarta, BSSN.go.id – Dalam rangka membangun ekosistem ruang siber nasional yang aman, efektif dan efisien, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen mengakselerasi salah satu kekuatan keamanan siber Indonesia melalui pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Organisasi di berbagai sektor.
Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), BSSN membentuk CSIRT sektor administrasi pemerintahan SumutProv-CSIRT. Peluncuran SumutProv-CSIRT dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Hasto Prastowo dan Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Provinsi Sumut Binsar Situmorang di Ballroom Four Points Medan, Sumut, Rabu (14/9/2022).
“Tim tanggap insiden keamanan siber bernama SumutProv-CSIRT ini diharapkan dapat mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemprov Sumut,” kata Hasto.
Lebih lanjut Hasto menyebut pembentukan SumutProv-CSIRT tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden (perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Disebutkan dalam perpres tersebut bagian unsur keamanan SPBE adalah penjaminan keutuhan, kerahasiaan, dan ketersediaan data dan informasi.
“CSIRT adalah sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber. CSIRT merupakan pilar penting keamanan siber, yaitu sebagai salah satu unsur kekuatan siber yang dibentuk dalam lingkup nasional, sehingga dapat menurunkan insiden serangan siber. Disitulah peran SumutProv-CSIRT sebagai fungsi pemantauan dan penyediaan pemulihan dari insiden keamanan siber di lingkungan Pemprov Sumut,” ujar Hasto.
Hasto juga mengatakan dalam rangka mengamankan ruang siber nasional dibutuhkan strategi keamanan siber nasional. Berbagai upaya untuk mewujudkan strategi tersebut antara lain dengan menyempurnakan pelaksanaan tugas BSSN melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2021 tentang BSSN, menyusun pengaturan strategis seperti Strategi Keamanan Siber Nasional, Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital, dan Manajemen Krisis Siber, yang akan tertuang dalam bentuk perpres.
Saya berharap SumutProv-CSIRT dapat berkolaborasi, bersinergi, dan berbagi informasi dengan dengan seluruh stakeholder keamanan siber, terutama dalam melakukan penanggulangan dan pemulihan insiden siber sehingga Indonesia dapat memiliki visibilitas yang menyeluruh terhadap aset siber guna melakukan aksi respons yang lebih cepat, sehingga waktu respons dan waktu pemulihan terhadap insiden siber menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Hasto.
“Secara khusus pembentukan SumutProv-CSIRT ini kami harapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pemprov Sumatera Utara,” kata Hasto.
Hasto menyebut SumutProv-CSIRT mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) Nomor 062/CSIRT.01.02/BSSN/03/2022 yang diterbitkan pada 28 Maret 2022.
“CSIRT merupakan salah satu major project yang dijalankan oleh BSSN guna memperkuat keamanan siber Indonesia yang tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang mengamanatkan pembentukan 131 CSIRT di kementerian atau lembaga pusat, dan pemerintah daerah,” ujar Hasto.
Hasto menyebut SumutProv-CSIRT merupakan CSIRT ke-90 yang sudah dibentuk oleh BSSN.
Dalam kesempatan tersebut Binsar Situmorang mengapresiasi pembentukan tim tanggap insiden keamanan siber di Provinsi Sumut tersebut. Binsar menyatakan untuk menyelenggarakan sistem elektronik layanan publik yang aman, andal dan tepercaya, serta membangun kesadaran dan kepekaan terhadap ketahanan dan keamanan nasional dalam ruang siber, Pemprov Sumut membentuk SumutProv-CSIRT.
Sekitar 150-an peserta hadir dalam acara tersebut, antara lain Forkopimda Sumut, Kepala OPD Pemprov Sumut, Perwakilan Diskominfo Kabupaten/Kota di Sumut, serta pejabat dan staf terkait dari BSSN dan Pemprov Sumut.