Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) MK yang diberi nama MK-CSIRT di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut mewakili BSSN selaku National CISRT, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Hasto Prastowo menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) MK-CSIRT.
Hasto dalam sambutan kegiatan menyatakan berbagai sisi kehidupan, baik sosial, ekonomi, budaya termasuk penyelenggaraan peradilan mengalami transformasi digital.
“Tingkat risiko ancaman terhadap keamanan berbanding lurus dengan tingkat pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK). Keamanan data tidak boleh dipandang sebelah mata, keamanan siber harus menjadi aspek penting dalam pemanfaatan dan pengembangan TIK,” ujar Hasto.
Hasto menyatakan pembentukan CSIRT merupakan langkah konkret BSSN mewujudkan keamanan siber di Indonesia.
“Penyerahan STR ini merupakan simbolis titik awal upaya pengelolaan insiden siber di lingkungan MK,” ungkap Hasto.
Hasto berharap MK terus mengembangkan kompetensi SDM MK-CSIRT melalui berbagai program pelatihan dan workshop.
“Salah satu hal yang sangat paling penting adalah simulasi penanganan serangan siber dengan berbagai skenario sehingga tim CSIRT memiliki gambaran dan kesiapan menghadapi segala serangan siber dengan model apapun,” tambah Hasto.
Hasto berharap pembentukan MK-CSIRT mampu membentuk menjadikan ruang siber MK menjadi aman dan kondusif dalam mendukung perwujudan penegakan konstitusi melalui peradilan yang modern dan tepercaya.
Plt. Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Sigit Purnomo menyatakan peradilan modern merupakan salah satu pilar penegakan keadilan. Sigit Purnomo menyebut rakyat tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang oleh siapa pun termasuk pememegang kekuasaan.
“Negara hukum menghendaki pelaksanaan kekuasaan inline dengan kehendak hukum dan konstitusi. Peradilan modern akan mengupayakan dan memastikan akses yang sama terhadap lembaga peradilan dan keadilan melalui penggunaan instrumen hukum dan teknologi maju, serta ditunjang oleh sumber daya yang maju pula,” tegas Sigit.
Sigit menambahkan MK telah berkolaborasi dengan berbagai institusi untuk menyiapkan beberapa perangkat dalam memperkuat digital trust system yaitu melalui implementasi e-KTP, e-materai, sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik, dan digital identity salah satunya untuk mendorong pertumbuhan budaya digital di Indonesia.
“Saya harap MK-CSIRT dapat memberikan pemahaman bersama mengenai keamanan siber, serta menunjukkan komitmen mewujudkan dan meningkatkan ketahanan siber dalam pelaksanaan tugas dan fungsi MK yang lebih baik,” ungkap Sigit.