Tips dan Trik
Jakarta, BSSN.go.id – BSSN berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Keuangan di Aston Millenium Hotel, Jakarta Pusat pada Selasa (21/5/2024).
Rakor dibuka oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Edit Prima yang dihadiri oleh pejabat dan staf dari ketiga institusi serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Edit Prima mengatakan bahwa kesadaran situasional keamanan siber nasional dapat diartikan sebagai sebuah pemahaman bersama yang melibatkan semua pengetahuan atau informasi yang ada, untuk menggambarkan situasi keamanan siber saat ini, kemungkinan potensi ancaman atau dampaknya terhadap sistem IIV, serta memprediksi pola serangan di masa depan.
Pelindungan IIV ini bukan hanya kepentingan BSSN semata, tetapi merupakan kepentingan bersama, terutama masyarakat dan bangsa Indonesia. Pelindungan IIV dapat terselenggara dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem keamanan siber yang aman, adil, dan bertanggung jawab.
“Rapat Koordinasi ini merupakan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap IIV sektor keuangan. Dengan adanya koordinasi yang baik antara regulator, lembaga keuangan, dan pemangku kepentingan terkait lainnya, kita dapat meningkatkan ketahanan sistem, mencegah serangan siber, dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor keuangan,” ungkap Edit.
Melalui forum itu, peserta dapat berdiskusi tentang strategi, kebijakan, dan langkah konkret untuk meningkatkan ketangguhan IIV sektor keuangan.
“Saya berharap bahwa hasil diskusi dan kerja sama yang terjalin di sini akan menghasilkan langkah-langkah implementasi yang efektif dan berkelanjutan,” tambah Edit.
Memasuki sesi diskusi, Enggar Ndaru Prasojo menguraikan kerangka regulasi dan kolaborasi keterlibatan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan IIV.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Mawidyanto Agustian selaku Sandiman Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata tentang  Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital Sektor Keuangan.
Narasumber berikutnya menyampaikan materi “Gambaran Umum Layanan Sistem Pembayaran dan Progress Pembentukan CSIRT Sektor Keuangan” oleh Rizzatama Nurrokhman Santosa, DLDS Bank Indonesia.
Setelah itu, Najibullah Ulul Albab, DKSP Bank Indonesia menyampaikan bahwa Bank Indonesia akan melakukan pengukuran dampak, keterhubungan kategorisasi sistem, dan menuangkan beberapa aturan internal atau eksternal untuk mengadopsi aspek SE IIV.
Pada sesi berikutnya, narasumber BSSN Chandra Andjar Putra menjelaskan kepada para peserta tentang Membangun Nasional ISAC, Platform Cyber Threat Inteligence Sharing dan Rizky Hendra Kurniawan yang menyampaikan materi Fungsi Nat-CSIRT berdasarkan Perban BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengelolaan insiden siber.
Rakor ditutup dengan closing statement oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN. Hal yang disampaikan adalah bahwa telah ada regulasi yang secara spesifik mendasari penyelenggaraan pelindungan IIV yaitu Perpres Nomor 82 Tahun 2022. Salah satu sektor yang ditetapkan sebagai sektor IIV pada Perpres tersebut adalah sektor keuangan. Peran BSSN sebagai bagian dari regulator keamanan siber akan terus secara berkelanjutan melakukan koordinasi dengan BI dan OJK dalam penerapan pelindungan IIV sektor keuangan. Peran BI dan OJK sebagai Otoritas Pembina dan Pengawas Penyelenggaraan IIV Sektor Keuangan.
Lanskap teknologi dan ancaman siber saat ini yang terus tumbuh akan memerlukan keterlibatan aktif dari semua pemangku kepentingan sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Kolaborasi menjadi kunci utama dalam penguatan keamanan siber. Kolaborasi secara proaktif akan memudahkan saat penanganan insiden siber, mitigasi risiko serangan siber, melindungi kehandalan dan keamanan sistem elektronik, dan menjaga kredibilitas sistem keuangan, sekaligus sebagai upaya pelindungan terhadap konsumen di sektor keuangan.
Kembali ke Artikel