Surabaya, BSSN.go.id – Salah satu langkah konkret Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam menjaga ruang siber nasional adalah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT).
Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian BSSN Markos saat menyerahkan Surat Tanda Registrasi CSIRT kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) di Kantor Pusat BPD Jawa Timur, Surabaya, Kamis (10/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut Markos menyebut CSIRT bertugas menerima dan meninjau serta menanggapi laporan dan aktivitas ketika terjadi insiden keamanan siber.
“Mengingat peran strategis yang diemban oleh CSIRT, BSSN mengimbau, mengajak, dan memfasilitasi berbagai stakeholders keamanan siber Indonesia, baik yang ada di sektor publik maupun sektor privat, untuk membentuk dan memperkuat Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di organisasi masing-masing,” ungkap Markos.
Markos menyebut di era globalisasi seperti saat ini layanan keuangan berbasis internet menjadi primadona di masyarakat. Layanan tersebut memberikan berbagai kemudahan dan kenyamanan dalam bertransaksi.
“Namun perlu kita sadari bersama, semakin tinggi tingkat pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) maka semakin tingkat pula risiko ancaman keamanannya,” kata Markos.
Menurut Markos keamanan siber harus menjadi aspek yang mengiringi/mendampingi pemanfaatan TIK. Markos menyebut keamanan data dan transaksi masyarakat tidak boleh dipandang sebelah mata.
“Saya mengapresiasi BPD Jawa Timur atau yang lebih dikenal sebagai Bank Jatim yang sudah memberikan layanan prima kepada masyarakat sejak puluhan tahun silam. Dan saat ini saya percaya BPD Jawa Timur juga menunjukan keseriusan dalam menjaga keamanan data nasabah dengan membentuk CSIRT,” ungkap Markos.
Markos menyebut pembentukan CSIRT tersebut sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital yang menyebut pengelolaan insiden siber dilaksanakan oleh TTIS.
“Surat Tanda Register CSIRT untuk BPD Jatim ini ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam Keputusan Kepala BSSN Nomor 115/CSIRT.01.03/BSSN/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022,” ujar Markos.
Direktur Utama BPD Jawa Timur Busrul Iman menyampaikan manajemen keamanan informasi saat ini merupakan suatu kebutuhan sekaligus tuntutan bagi berbagai organisasi layanan publik, tidak terkecuali sektor perbankan yang sangat erat terkait isu kepercayaan publik.
“Good corporate governance kini menjadi sesuatu yang diutamakan dalam tata kelola perbankan. Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan BSSN kepada BPD Jatim untuk melaksanakan operasional sisi keamanan siber secara mandiri sehingga Bank Jatim dapat sedini mungkin merespon dengan cepat dan tepat ketika terjadi insiden,” ujar Markos.
Bersama kegiatan tersebut dilakukan juga pendalaman materi simulasi penanganan insiden siber untuk meningkatkan kompetensi SDM CSIRT BPD Jawa Timur dengan narasumber Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Parawisata BSSN Edit Prima.