Jakarta, BSSN.go.id – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2022, memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan Infrastruktur Informasi Vital (IIV). Pengaturan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital juga menetapkan prinsip-prinsip untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, handal, dan dapat dipercaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Akbar Hutasuhut dalam membuka kegiatan Workshop Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital (IIV) sektor Administrasi Pemerintahan di Grandkemang Hotel Jakarta pada Senin (6/5/2024).
“Kadangkala kita melupakan bahwa berbagai kegiatan yang kita lakukan setiap hari, seperti transaksi keuangan dengan layanan perbankan, proses administrasi kependudukan, layanan kesehatan, transportasi, dan lain sebagainya merupakan suatu layanan vital. Ketika layanan-layanan tersebut terhenti atau mengalami gangguan dapat berakibat fatal, baik bagi individu masyarakat maupun negara secara keseluruhan,” kata Akbar.
Akbar mengatakan, sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2022 tersebut, salah satu tanggung jawab BSSN adalah sebagai Instansi Penyelenggara Negara yang bertugas mengawasi dan mengeluarkan pengaturan pada sektor Administrasi Pemerintahan khususnya dalam rangka pelindungan IIV.
“Sebagai bentuk implementasi penyelenggaraan pelindungan IIV tersebut, BSSN mengupayakan percepatan dengan melakukan identifikasi awal kepada kementerian, lembaga, dan diskominfo pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengenali sistem elektronik yang dimiliki. Dan kegiatan ini adalah bagian dari upaya percepatan implementasi peraturan tersebut, dengan melakukan evaluasi apakah instansi Bapak dan Ibu termasuk sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki sistem elektronik dengan kategori IIV pada sektor Administrasi Pemerintahan,” ungkap Akbar.
Melaui Workshop Identifikasi IIV ini, BSSN berharap selanjutnya peserta mampu melakukan identifikasi secara mandiri terhadap sistem elektronik yang berada di instansinya masing-masing, sehingga dapat diketahui apakah sistem elektronik tersebut merupakan IIV pada sektor Administrasi Pemerintahan atau bukan.
Penyelenggaraan workshop kali ini juga dihadiri oleh Sandiman Ahli Utama pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi BSSN Maria Widyaningsih, perwakilan dari unit kerja BSSN, serta melibatkan sekitar 120 peserta dari 40 kementerian/lembaga, dan diskominfo pemerintah provinsi/kabupaten/kota di sektor Administrasi Pemerintahan. Kegiatan ini dibagi dalam 3 gelombang, mulai tanggal 6-8 Mei 2024.
Dalam menjalankan pelindungan IIV sektor Administrasi Pemerintahan, tentunya BSSN tidak dapat berjalan sendiri. Oleh sebab itu BSSN mengajak kementerian/lembaga terkait untuk selalu menjadikan keamanan sebagai landasan dalam penyelenggaraan sistem elektronik di instansinya masing-masing.