Personal
Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar kegiatan sosialisasi dan asistensi verifikasi dokumen perizinan untuk lembaga konsultan dan lembaga sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Kebijakan Tata Kelola Keamanan Siber dan Sandi BSSN Nunil Pantjawati di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam sambutannya, Nunil menyampaikan bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, ancaman dalam ruang siber juga semakin berkembang. BSSN, sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait keamanan siber dan sandi, berkomitmen untuk menciptakan ruang siber yang lebih aman melalui berbagai regulasi dan kebijakan.
Salah satu regulasi penting yang diacu adalah Peraturan BSSN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Peraturan ini memberikan pedoman bagi keamanan sistem elektronik di Indonesia dan mengamanatkan peran lembaga konsultan dan lembaga sertifikasi SMPI dalam penerapan standar keamanan siber.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, BSSN telah mengeluarkan sertifikat pengakuan bagi lembaga konsultan dan lembaga sertifikasi, yang tercatat dalam daftar putih atau whitelist di situs resmi BSSN. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga yang terdaftar dapat dipercaya untuk membantu dalam penerapan keamanan siber.
Pada kesempatan yang sama, BSSN juga mencatat bahwa lebih dari 70% pelaku usaha yang mengajukan permohonan pengakuan atau yang telah terdaftar di BSSN menghadapi kendala dalam pemenuhan persyaratan perizinan, terutama terkait dengan dokumen sertifikat standar untuk kegiatan usaha KBLI 62021 dan status izin untuk kegiatan usaha KBLI 71201.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, pelaku usaha, dalam hal ini lembaga konsultan dan lembaga sertifikasi, diwajibkan untuk melengkapi dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar, serta izin usaha untuk kegiatan dengan risiko tinggi. Hal ini merupakan bagian dari persyaratan untuk mendapatkan pengakuan dari BSSN.
Untuk memfasilitasi proses ini, BSSN bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perindustrian, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) di berbagai provinsi, untuk memberikan layanan asistensi dan kemudahan bagi lembaga konsultan dan lembaga sertifikasi dalam memperoleh izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adapun enam layanan utama yang dihadirkan dalam kegiatan ini meliputi Layanan perizinan melalui Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) dari BKPM, Layanan SIINAS (Sistem Informasi Nasional) dari Kementerian Perindustrian,  Layanan perizinan dari PMPTSP DKI Jakarta, Layanan perizinan dari PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan, Layanan pendaftaran tenaga ahli auditor dan implementor, dan Layanan pengakuan lembaga konsultan dan lembaga sertifikasi SMPI
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan perusahaan yang mengajukan permohonan pengakuan kepada BSSN dapat lebih tertib dalam memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kembali ke Artikel