Depok, BSSN.go.id – Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) yang ditetapkan pada tanggal 24 Mei 2022, memberikan landasan hukum yang jelas bagi pengelolaan IIV yang salah satunya Sektor Pertahanan yang wajib dilindungi oleh seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Sulistyo saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Identifikasi Infrastruktur Informasi Vital (IIV) sektor Pertahanan di Auditorium Mayjen TNI dr. Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (19/2/2025).
Sulistyo mengatakan bahwa terdapat 3 pihak yang bertanggung jawab dalam pelindungan IIV pada setiap sektornya, yaitu BSSN, Kementerian/Lembaga, dan Penyelenggara IIV.
“Pelaksanaan tugas setiap pihak diharapkan menciptakan tingkat kematangan keamanan siber yang optimal bagi Penyelenggara IIV pada tahun 2045 untuk mendukung visi “Indonesia Emas” dalam RPJPN 2025-2045. Tingkat kematangan ini mencerminkan penerapan keamanan siber yang terorganisir, otomatis, formal, berulang, konsisten, terintegrasi, dan menjadi budaya di seluruh penyelenggara IIV,” kata Sulistyo.
Sementara itu, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan Pusat BSSN, Chairul Akbar Hutasuhut dalam laporannya mengatakan tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah memastikan bahwa proses pengukuran tingkat vitalitas sistem elektronik dilakukan secara konsisten dan efektif dan memfasilitasi kolaborasi antara Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang berada di Sektor Pertahanan dalam meningkatkan kematangan keamanan siber yang tepat terutama pada IIV yang dimiliki.
BSSN berharap melalui FGD ini seluruh peserta perwakilan instansi dapat memahami pelindungan IIV, dapat menyusun konsep hasil identifikasi IIV, dan merencanakan jadwal pelaksanaan verifikasi identifikasi IIV pada instansinya masing-masing.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini, dihadiri oleh 71 peserta dari 31 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Sektor Pertahanan yang terbagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama diskusi panel yang diisi oleh dua narasumber yakni, Teddy Kusnadi, Kepala Bidang Penjaminan Keamanan Pushansiber Bainstrahan Kementerian Pertahanan dengan materi Kebijakan Pelindungan IIV di Sektor Pertahanan; Atep Putu Anta, Kepala Bidang Telekomunikasi Kemenko Polkam dengan materi Strategi dan Kolaborasi Penyelenggaraan Pelindungan IIV Sektor Pertahanan; dan dimoderatori oleh Guruh Prasetyo Putro, Sandiman Madya pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN.
Sesi kedua dalam rangkaian FGD ini adalah penjelasan instrumen identifikasi IIV untuk memberikan gambaran proses pengukuran tingkat vitalitas sistem elektronik secara konsisten dan efektif yang disampaikan oleh Mardiana Israkiyah Hutagalung, Manggala Informatika Muda pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN