Web Programming
Depok, BSSN.go.id – Sesuai dengan imbauan pemerintah melalui surat edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan (booster) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyelenggarakan vaksinasi booster untuk seluruh pegawai BSSN dan keluarga di Aula BSSN, Depok, Jawa Barat, Senin (7/3/2022).

Petugas kesehatan Poliklinik Pratama Biro Umum Sekretariat Utama BSSN bersama vaksinator Dinkes Kota Depok memberikan 1.300 dosis vaksin booster setelah peserta mendaftar secara online dan melakukan skrining terlebih dahulu.

Meninjau kegiatan, Kepala BSSN Hinsa Siburian menyatakan penyelenggaraan vaksinasi lengkap Covid-19 di BSSN tersebut merupakan bentuk komitmen BSSN menjaga mutu layanan keamanan siber dan sandi dengan cara menjaga kesehatan seluruh SDM pengelola keamanan siber dan sandi BSSN sehingga dapat memberikan layanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan keamanan siber dan masyarakat, selain tentunya juga dalam rangka mendukung kesuksesan program pemerintah melawan pandemi Covid-19.

“Hasil studi menunjukkan enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap, tingkat antibodi mengalami penurunan sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama kita yang bersentuhan dengan berbagai pihak ketika kita memberikan layanan kepada berbagai pemangku kepentingan keamanan siber dan sandi,” ungkap Hinsa.

Hinsa mengungkap pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm.

“Vaksin Astra Zeneca dan Pfizer akan digunakan dalam kegiatan ini sesuai dengan ketersediaan vaksin di wilayah Depok tempat kantor BSSN berkedudukan,” ungkap Hinsa.

Hinsa menyampaikan kepada seluruh peserta vaksinasi booster BSSN meskipun telah mendapatkan vaksinasi pertama, kedua dan booster, harus tetap menjaga pola hidup sehat serta disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN

Kembali ke Artikel