Jakarta, BSSN.go.id – Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Ariandi Putra menyampaikan kebijakan pengelolaan keamanan siber sektor infrastruktur informasi vital (IIV) dalam acara National Cybersecurity Connect (NCC) 2022 yang diselenggarakan pada 26-27 Oktober di Birawa Assembly Hall, Menara Bidakara, Jakarta (27/10/2022).
Ariandi menyebut terdapat 4 point penting pengelolaan keamanan siber sektor IIV, yaitu Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan IIV, sektor pengamanan IIV, dan peraturan turunan pelindungan IIV.
“BSSN sebagai institusi pemerintah yang bertanggung jawab atas membuat kebijakan pengelolaan keamanan siber di Indonesia, mendorong penguatan keamanan dan ketahanan siber nasional dengan menyusun SKSN yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,” kata Ariandi.
Ariandi menyebut point pertama tentang SKSN sebagaimana diamanatkan oleh PP 71/2019 Pasal 94 Ayat 1 Huruf a yang berbunyi “penetapan strategi keamanan siber nasional yang merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, termasuk pembangunan budaya keamanan siber” tersebut hanya bisa dicapai melalui kolaborasi berbagai pihak, mulai dari penyelanggara negara, pelaku usaha, akademisi, hingga komunitas.
Terkait point berikutnya, Ariandi menyatakan pelindungan IIV dilakukan supaya layanan IIV dapat terus berlangsung secara aman, andal, dan terpercaya. Pelindungan IIV juga bertujuan untuk mencegah eskalasi kerusakan pada IIV ketika mengalami serangan siber serta meningkatkan kesiapan dalam memulihkan dampak insiden.
“Fungsi dan tujuannya sudah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Pepres) 82 tahun 2022 tentang Pelindungan IIV,” ujar pria berkacamata tersebut.
Kemudian Ariandi menyebut point ketiga terkait dengan sektor IIV yang menjadi fokus perhatian upaya pengamanan.
“Sektor IIV yang menjadi perhatian utama adalah administrasi pemerintahan, energi, transportasi, keuangan, kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden,” ujar Ariandi.
Selanjutnya Ariandi menyatakan saat ini BSSN sedang menyusun peraturan turunan Perpres 82/2022 diantaranya tentang kerangka kerja perlindungan IIV, identifikasi IIV, maturitas keamanan siber, serta manajemen krisis dan sumber daya manusia.